Aku, dan apa yang ada di sekitarku...

Jumat, 20 November 2015

Posted by ashidqy hayun on 08.32 in , , | No comments
Seperti janji saya tempo hari, pada postingan kali ini saya sertakan contoh surat permohonan ketika mengajukan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri Sragen. Bagi yang ingin tahu alasan pergantian namanya, mungkin bisa dilihat dipostingan saya yang kemarin tentang ProsesPembetulan / Ganti Nama di Pengadilan Negeri Sragen ( Part 1 ).
Sebetulnya seperti rencana awal kemarin, saya harusnya datang ke Pengadilan Negeri Sragen untuk menyerahkan berkas permohonan ganti nama. Tetapi kebetulan juga mendadak saya ada costumer yang memesan dagangan yang saya lapak. Jumlahnya pun lumayan. ( apa sih dagangannya? Ceksaja di mari…) Jadi terpaksa rencana ke PN Sragen saya batalkan. Tapi tenang saja, insyaallah segala berkas dan persyaratan sudah saya siapkan dari rumah. Jadi orangtua dari si anak yang ingin dibetulkan namanya tetap meluncur ke Sragen untuk mendaftarkan gugatan, eh mendaftarkan permohonan.
contoh-surat-permohonan-ganti-nama

Nah, di bawah ini adalah berkas yang diperlukan dan harus dipersiapkan.
1. Surat Permohonan ganti/perbaikan nama ( rangkap 5 , salah satu bermaterai Rp. 6000,- )
2. Fotocopy akta kelahiran yang ingin diganti/perbaiki namanya ( 1 lbr )
3. Fotocopy Akta nikah ( 1 lbr )
4. Fotocopy KTP orangtua ( masing-masing 1 lbr )
5. Fotocopy Kartu Keluarga ( 1 lbr )
6. Fotocopy Surat keterangan lahir dari dokter ( 1 lbr – jika masih punya )
7. Fotocopy Surat keterangan lahir dari kelurahan ( 1 lbr )
Untuk persyaratan no 2 s/d 7 semuanya dilegalisirkan ke Kantor Pos dan diterakan materai Rp. 6000,/lembarnya…
Oiya hampir lupa, untuk syarat no 1, selain ada hardcopy sebanyak rangkap 5, juga disertakan softcopy dalam bentuk piringan padat aka CD. Dan ditambah lagi 1 CD kosong ( jadi CD yang diserahkan ke panitera ketika mendaftar ada 2 keping, yang satu berisi surat permohonan, yang satunya lagi kosong ).
Mungkin ini tentang persyaratannya, dan bisa jadi di setiap wilayah akan berbeda.
Terus, kira-kira berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk proses perbaikan/pergantian nama ini. Terus terang saya juga masih kurang tahu. Tetapi kemarin sempat dibisiki oleh petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen dengan perincian seperti ini :
1. BRI                 Rp.               350.000,-
2. Leges              Rp.                 75.000,-
3. Sumpah           Rp.                 20.000,-
4. Penetapan        Rp.               200.000,-
Dan catatan tambahan dari Bapak di Dinas Kependudukan tadi, “itu biaya kalau tidak pake calo lo mas…”
Nah, tunggu laporan berikutnya tentang proses perbaikan/ganti namanya ya....
Semoga bermanfaat.

Eh, maaf lupa lagi, ini link download suratpermohonan ganti namanya. Via mediafire.

0 komentar:

Posting Komentar

Search Our Site