Tadi pagi pas ngajar di kelas, kebetulan sekali
materi ajarnya yang untuk kelas Sembilan ( maklum, kurikulumnya masih KTSP )
adalah tentang akikah. Yang mana menjadi salah satu kewajiban orangtua ketika
kelahiran anaknya adalah mengakikahi si anak tersebut. Bila laki-laki dengan 2
ekor kambing/domba, bila perempuan cukup dengan 1 ekor kambing/domba saja.
Namun ternyata masih ada kewajiban yang mmusti ditanggung oleh orangtua, yaitu
memberi anaknya tersebut dengan nama yang sebaik-baiknya ~ kalau ini relatif
sebetulnya~ nama yang bisa jadi harapan, doa, mungkin juga cita-cita.
Nah, ketika membahas tentang materi tersebut,
tiba-tiba saja jadi teringat kegiatan beberapa waktu ini. Membetulkan nama
‘cucu’ saya –padahal saya masih muda lho, tiba-tiba saja jadi kerasa kalo sudah
tua – anak pertama dari anak pertama kakak pertama saya –hehehe… bahasane
mbulet ya? –
( ya sudahlah sebut saja ‘cucu’ saya )
kebetulan saja si cucu saya tadi salah penulisan nama
di akte lahir. Orangtuanya menurut saya sudah bermaksud baik dengan memberi
nama yang baik, “KHAIRA” ( untuk lanjutan namanya off the record mawon njeh… ),
tetapi yang tertulis di akte lahir tersebut “KHIRA”. Sebenarnya kalau hanya
masalah salah atau kurang huruf, setau saya bisa di betulkan langsung di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Tapi ya itu tadi, orangtua si anak
tadi sama persis dengan warga Negara Indonesia kita tercinta ini. Asal tau
saja, Warga Negara Indonesia ini kan paling alergi kalau urusan tetek bengek
administrasi dan hal-hal yang sejenis itu, ya mengendaplah acara pembetulan
nama tersebut sampai 2 tahun lebih.
Nah, yang ketiban sampur buat repot akhirnya ya saya
juga. Saya yang tidak tau apa-apa ini, ndilalah pada suatu malam, mak bedunduk
keponakan saya dan Bapaknya –kakak ipar saya- datang ke rumah. intinya, sama
seperti judul di atas, minta tolong ngurus ganti/pembetulan nama si ‘cucu’
cantik. x_x
Padahal jujur, sama sekali saya buta segala urusan
tentang Kabupaten Sragen, tempat akta yang salah tersebut terbit. Belum lagi
saya sebenarnya ada janji dengan kolega bisnis… ( mau gabung bisnis saya, klik
saja di sini ) Tapi ya sudahlah, namanya juga saudara, menolong mereka juga
pasti dapat pahala…
Dan proses dimulai.
PERTAMA, berdasarkan pengalaman saya di Kabupaten
Karanganyar tercinta – cie cie cie -,
kalau ada yang salah dengan akte bisa dibetulkan di Disdukcapil setempat. Ada
loket pembetulan akte biasanya. Nah ( lagi ) target pertama saya ya ke
Disdukcapil Sragen, siapa tahu bisa dibereskan di tempat tersebut. Saya
jadwalkan Rabu ( 4-11-’15) kemarin. Kebetulan jadwal saya sendiri kosong.
Harapan saya besar sebenarnya urusan memperbaiki nama ini bisa selesai di dinas
ini. Kira-kira Jam 10.30anlah saya tiba di Disdukcapil Sragen. Bener juga,
ternyata ada loket perbaikan akte. Ya udah ambil dulu nomor antrian. Sesudah nunggu
beberapa saat dipanggil juga untuk mendekat ke loket. Tanya-Jawab sebentar,
akhirnya bendelan berkas ketika pengajuan akta dahulu dicari. Dan……. Inilah
yang tidak saya sukai ketika memakai jasa calo. Ada yang bilang supaya urusan
lancar, siapa bilang lancar. Ada yang bilang cepat beres, siapa bilang beres,
malah repot kayak gini….. Di berkas pengajuan tersebut tidak ada sama sekali
kata “KHAIRA”, cuma ada “KHIRA”. Mulai dari surat kenal lahir dari kelurahan
sampai blangko pengajuan akte, semuanya sama. Jadi memang sudah sejak awal,
nama yang diajukan ke disdukcapil salah. Kalau kasusnya seperti ini, bapak yang
jaga loket menyarankan sebaiknya ke pengadilan saja. Ya okelah pak kalau
begitu…. Tetep dengan SEMANGAT PAGI..!!! cuma bocoran biayanya itu lho yang
bikin agak merinding, kirain cuma 50-100ribu…. Hehehe….
Akhirnya harus pindah juga ke tempat KEDUA,
Pengadilan Negeri Sragen. Ndilalah, sampai di sana pas jam istirahat siang,
terpaksa nunggu lagi. Sesudah nunggu sekitar satu jam, saya masuk ruang panitera.
Tanya-tanya tentang prosedur ganti nama. Ternyata syaratnya tidak rumit-rumit
amat. Hanya membuat surat permohonan kepada Ketua Pengadilan
dilengkapi/dilampiri beberapa berkas. Berkasnya pun tidak banyak, hanya
fotocopy surat nikah, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy akte yang mau dirubah,
fotocopy KTP orangtua, terus kalau dalam kasus ini ditambah fotocopy surat
keterangan dari dokter (kebetulan masih ada). Dan semua fotocopy-an tadi musti
dilegalisirkan ke kantor pos dan diberi materai 6.000,-
Berhubung rabu kemarin surat permohonan perbaikan
nama belum ada, terpaksa kami pulang dulu. Inshaallah rencananya besok ( rabu
lagi ) perjuangan akan kami lanjutkan –hehehe-
Mohon tunggu update perjuangan kami ya…
Gerbang masuk Kabupaten Sragen |
NB: SEKALI
LAGI, INGAT SEKALI LAGI…. JANGAN PAKAI JASA CALO…!! NGURUS ADMINISTRASI ITU
MUDAH KOK…..
Btw, kalau ada yang menginginkan contoh surat
permohonan ganti nama, inshaallah nanti saya upload di posting berikutnya.
Kebetulan ada contoh dari pihak panitera, masih perlu dimodifikasi sesuai
keperluan tentunya.
0 komentar:
Posting Komentar