Aku, dan apa yang ada di sekitarku...

Selasa, 10 November 2015

Posted by ashidqy hayun on 09.10 in , , | No comments
Tadi pagi pas ngajar di kelas, kebetulan sekali materi ajarnya yang untuk kelas Sembilan ( maklum, kurikulumnya masih KTSP ) adalah tentang akikah. Yang mana menjadi salah satu kewajiban orangtua ketika kelahiran anaknya adalah mengakikahi si anak tersebut. Bila laki-laki dengan 2 ekor kambing/domba, bila perempuan cukup dengan 1 ekor kambing/domba saja. Namun ternyata masih ada kewajiban yang mmusti ditanggung oleh orangtua, yaitu memberi anaknya tersebut dengan nama yang sebaik-baiknya ~ kalau ini relatif sebetulnya~ nama yang bisa jadi harapan, doa, mungkin juga cita-cita.
Nah, ketika membahas tentang materi tersebut, tiba-tiba saja jadi teringat kegiatan beberapa waktu ini. Membetulkan nama ‘cucu’ saya –padahal saya masih muda lho, tiba-tiba saja jadi kerasa kalo sudah tua – anak pertama dari anak pertama kakak pertama saya –hehehe… bahasane mbulet ya? –
( ya sudahlah sebut saja ‘cucu’ saya )
kebetulan saja si cucu saya tadi salah penulisan nama di akte lahir. Orangtuanya menurut saya sudah bermaksud baik dengan memberi nama yang baik, “KHAIRA” ( untuk lanjutan namanya off the record mawon njeh… ), tetapi yang tertulis di akte lahir tersebut “KHIRA”. Sebenarnya kalau hanya masalah salah atau kurang huruf, setau saya bisa di betulkan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Tapi ya itu tadi, orangtua si anak tadi sama persis dengan warga Negara Indonesia kita tercinta ini. Asal tau saja, Warga Negara Indonesia ini kan paling alergi kalau urusan tetek bengek administrasi dan hal-hal yang sejenis itu, ya mengendaplah acara pembetulan nama tersebut sampai 2 tahun lebih.
Nah, yang ketiban sampur buat repot akhirnya ya saya juga. Saya yang tidak tau apa-apa ini, ndilalah pada suatu malam, mak bedunduk keponakan saya dan Bapaknya –kakak ipar saya- datang ke rumah. intinya, sama seperti judul di atas, minta tolong ngurus ganti/pembetulan nama si ‘cucu’ cantik. x_x
Padahal jujur, sama sekali saya buta segala urusan tentang Kabupaten Sragen, tempat akta yang salah tersebut terbit. Belum lagi saya sebenarnya ada janji dengan kolega bisnis… ( mau gabung bisnis saya, klik saja di sini ) Tapi ya sudahlah, namanya juga saudara, menolong mereka juga pasti dapat pahala…
Dan proses dimulai.
PERTAMA, berdasarkan pengalaman saya di Kabupaten Karanganyar tercinta – cie cie cie -, kalau ada yang salah dengan akte bisa dibetulkan di Disdukcapil setempat. Ada loket pembetulan akte biasanya. Nah ( lagi ) target pertama saya ya ke Disdukcapil Sragen, siapa tahu bisa dibereskan di tempat tersebut. Saya jadwalkan Rabu ( 4-11-’15) kemarin. Kebetulan jadwal saya sendiri kosong. Harapan saya besar sebenarnya urusan memperbaiki nama ini bisa selesai di dinas ini. Kira-kira Jam 10.30anlah saya tiba di Disdukcapil Sragen. Bener juga, ternyata ada loket perbaikan akte. Ya udah ambil dulu nomor antrian. Sesudah nunggu beberapa saat dipanggil juga untuk mendekat ke loket. Tanya-Jawab sebentar, akhirnya bendelan berkas ketika pengajuan akta dahulu dicari. Dan……. Inilah yang tidak saya sukai ketika memakai jasa calo. Ada yang bilang supaya urusan lancar, siapa bilang lancar. Ada yang bilang cepat beres, siapa bilang beres, malah repot kayak gini….. Di berkas pengajuan tersebut tidak ada sama sekali kata “KHAIRA”, cuma ada “KHIRA”. Mulai dari surat kenal lahir dari kelurahan sampai blangko pengajuan akte, semuanya sama. Jadi memang sudah sejak awal, nama yang diajukan ke disdukcapil salah. Kalau kasusnya seperti ini, bapak yang jaga loket menyarankan sebaiknya ke pengadilan saja. Ya okelah pak kalau begitu…. Tetep dengan SEMANGAT PAGI..!!! cuma bocoran biayanya itu lho yang bikin agak merinding, kirain cuma 50-100ribu…. Hehehe….
Akhirnya harus pindah juga ke tempat KEDUA, Pengadilan Negeri Sragen. Ndilalah, sampai di sana pas jam istirahat siang, terpaksa nunggu lagi. Sesudah nunggu sekitar satu jam, saya masuk ruang panitera. Tanya-tanya tentang prosedur ganti nama. Ternyata syaratnya tidak rumit-rumit amat. Hanya membuat surat permohonan kepada Ketua Pengadilan dilengkapi/dilampiri beberapa berkas. Berkasnya pun tidak banyak, hanya fotocopy surat nikah, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy akte yang mau dirubah, fotocopy KTP orangtua, terus kalau dalam kasus ini ditambah fotocopy surat keterangan dari dokter (kebetulan masih ada). Dan semua fotocopy-an tadi musti dilegalisirkan ke kantor pos dan diberi materai 6.000,-
Berhubung rabu kemarin surat permohonan perbaikan nama belum ada, terpaksa kami pulang dulu. Inshaallah rencananya besok ( rabu lagi ) perjuangan akan kami lanjutkan –hehehe-
Mohon tunggu update perjuangan kami ya…

Gerbang masuk Kabupaten Sragen
NB:   SEKALI LAGI, INGAT SEKALI LAGI…. JANGAN PAKAI JASA CALO…!! NGURUS ADMINISTRASI ITU MUDAH KOK…..

Btw, kalau ada yang menginginkan contoh surat permohonan ganti nama, inshaallah nanti saya upload di posting berikutnya. Kebetulan ada contoh dari pihak panitera, masih perlu dimodifikasi sesuai keperluan tentunya.


0 komentar:

Posting Komentar

Search Our Site