Beberapa waktu lalu ketika
menerangkan tentang mawaris, ada salah satu peserta didik saya yang bertanya
tentang masalah “banci”. Bagus juga pertanyaannya. Terlebih dikaitkan dengan
fenomena kekinian, maraknya tayangan televisi yang menampilkan laki-laki dengan
polah gemulai. Belum lagi fenomena laki-laki penyuka sesama jenis, perempuan
yang juga suka dengan perempuan, atau barangkali adanya beberapa orang yang
merasa terjebak dalam tubuh yang salah. Siswa yang lain kemudian menambahi
pertanyaan tentang operasi ganti kelamin. Wah, menarik juga ini. Tetapi
berhubung terbatasnya waktu, pertanyaan-pertanyaan tadi saya tamping terlebih
dahulu untuk dibahas pada pertemuan berikutnya. Nah, disela waktu sampai
pertemuan berikutnya tersebut saya googling untuk menambah referensi atau
barangkali bisa menemukan bahan yang penjelasannya bisa lebih mudah untuk
dicerna oleh anak SMP. Ketemulah bahan yang kali ini saya posting (
mudah-mudahan ada manfaatnya ). Bahannya sendiri berasal dari tulisan Bapak Fuad
Thohari, namun mohon maaf karena lamanya mengendap di file, saya sendiri lupa
alamat web/blog tempat artikel ini saya ambil. #Mudah-mudahan Beliau Bapak Fuad
Thohari memaafkan kekhilafan saya ini#
Berikut ini materi tentang
memahami makna banci, waria, khuntsa yang saya maksud.
Sesungguhnya Allah telah
menciptakan manusia sepasang laki-laki dan perempuan. Setiap anak Adam, dari kedua jenis ini mempunyai kelamin masing-masing dan tanda-tanda khusus. Apabila
seorang anak Adam dilahirkan dengan ciri-ciri laki-laki dan perempuan atau
tidak memiliki tanda-tanda khusus sebagaimana laki-laki atau perempuan, dia
dinamakan khuntsa. Jadi pada dasarnya khuntsa adalah manusia yang tidak
sempurna kejadiannya baik secara fisik maupun psikis. Mengenai kejadian manusia
Allah berfirman dalam surat al-Hajj ayat 5:
Artinya : Hai
manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka
(ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari
setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang
sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu
dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah
ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan
berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada
yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai
pikun, supaya Dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah
diketahuinya. dan kamu Lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami
turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan
berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.
Imam Fakhru al-Razy mengomentari
ayat ini dalam tafsirnya, makna muhallaqah
wa ghairi muhallaqah dalam ayat 5 surat al-Hajj ini adalah orang yang
sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna. Terjadinya perbedaan kejadian
manusia yang sempurna dan tidak sempurna itu merupakan perkembangan dari mudgah muhallaqah wa ghairi muhallaqah.
Menurut Dr. H. Ali Akbar penyebab terjadinya kelainan kelamin tersebut karena
tidak seimbangnya hormon-hormon yang terdapat di dalam tubuh manusia. Meskipun
kelenjar laki-laki menghasilkan hormon laki-laki, tetapi dalam tubuhnya juga
terdapat hormon-hormon perempuan. Begitu pula sebaliknya dengan perempuan,
meskipun kalenjar perempuan menghasilkan hormon-hormon perempuan, namun dalam
tubuhnya memiliki hormon laki-laki. Jadi, manusia yang tidak ada kekurangan
kejadiannya sama dengan laki-laki normal dan perempuan normal. Selanjutnya, ia
menjadi manusia sempurna (muhallaqah).
Sedangkan jika ada kekurangan dan
tidak sama dengan laki-laki normal atau perempuan normal, ia menjadi manusia
yang tidak sempurna (ghairi muhallaqah), salah satunya menjadi khuntsa atau
wadam (wanita-adam), atau waria (wanita-pria). Sebenarnya istilah wadam atau
waria tidak selalu identik dan sama dengan khuntsa. Karena penyebutan wadam
atau waria, asosiasinya menunjukkan bahwa mereka secara fisik laki-laki, hanya
mungkin secara kejiwaan (psikologis) atau mungkin secara segi hormonal, penampilannya
seperti perempuan . Sementara khuntsa memang tidak jelas kelaminnya, baik
karena berkelamin ganda atau tidak berkelamin sama sekali.
A. Pengertian
Khuntsa dalam
bahasa Arab diambil dari kata takhannuts
yang berarti at-tatsanni ‘mendua’ dan
at-takassur ‘terpecah’ . Menurut ulama,
term khuntsa memiliki beberapa definisi:
1.
Imam al-Syafi’i
Khuntsa,
seseorang yang memiliki kelamin laki-laki dan kelamin perempuan atau seseorang
yang tidak memiliki kelamin laki-laki dan kelamin perempuan, ia hanya memiliki
liang untuk kencing.
2.
Imam al-Nawawi
Khuntsa,
seseorang yang memiliki kelamin laki-laki dan kelamin perempuan.
3.
Imam al-Rafi’i
Khuntsa,
seseorang yang memiliki kelamin laki-laki dan kelamin perempuan, atau tidak
memiliki keduanya sama sekali. Ia hanya memiliki liang tempat keluarnya air
seni.
4.
Ibnu al-Himam
Khuntsa,
seseorang yang dilahirkan dengan memiliki kelamin perempuan dan kelamin
laki-laki.
5.
Al-Kasani
Khuntsa,
seseorang yang memiliki kelamin laki-laki dan kelamin perempuan.
6.
Ibnu ‘Abidin
Khuntsa,
seseorang yang memiliki kelamin perempuan dan kelamin laki-laki atau orang yang
tidak memiliki keduanya sama sekali.
Dari ungkapan
para ulama tentang definisi khuntsa dapat disimpulkan, khuntsa, seseorang yang
terlahir dengan memiliki kelamin laki-laki dan kelamin perempuan atau tidak
memiliki keduanya sama sekali. Namun hanya memiliki liang untuk kencing yang
tidak menyerupai alat kelamin laki-laki dan perempuan.
B. Macam-macam Khuntsa
Khuntsa terbagi
menjadi dua bagian yaitu: Khuntsa ghairu
al-musykil dan Khuntsa al-musykil
.
Khuntsa Ghairul Musykil, seseorang yang
memiliki sifat atau ciri-ciri laki-laki atau perempuan yang jelas, seperti ia
menikah dan memiliki anak. Ia digolongkan laki-laki, atau dia menikah kemudian
dia hamil maka dia digolongkan perempuan.
Khuntsa al-Musykil, seseorang yang tidak
jelas pada dirinya ciri-ciri laki-laki atau perempuan. Ia tidak bisa dikenali
apakah perempuan atau laki-laki. Misalnya ia memiliki jenggot dan payudara,
atau kencing melalui kelamin laki-laki dan perempuan secara bersamaan.
Pada dasarnya
untuk menetapkan seorang khuntsa atau tidak (apabila dimungkinkan) dengan menentukan
status kelaminnya. Atau dengan melihat indikasi fisik dan bukan gejala-gejala
psikis atau kejiwaannya.
Kalau seorang
khuntsa dilahirkan, ahli medis yang berpengalaman harus menelitinya, apakah ia
seorang laki-laki atau perempuan. Misalnya dengan memeriksa apakah ia memiliki
rahim atau tidak atau dengan memeriksa DNA-nya hingga tidak ada keraguan
tentang statusnya jika dimungkinkan. Namun jika ahli medis tidak mampu
membuktikan statusnya, maka khuntsa tersebut dikategorikan khuntsa musykil. Di sisi lain, ulama fiqih berijtihad dengan cara
meneliti ciri-ciri lahiriahnya. Ciri-ciri khuntsa yang bisa diketahui sebelum
baligh, dengan melihat dari mana keluarnya air seni. Hal ini didasarkan pada
hadits Nabi ketika ditanya tentang hak waris anak khuntsa dari sahabat Anshar,
beliau menjawab:
“Bagian waris khuntsa itu dilihat dari
keluarnya air seni” (HR. Baihaqi)
Jika ia kencing
dari alat kelamin laki-laki maka ia laki-laki, jika ia kencing dari alat
kelamin perempuan maka ia perempuan. Argumennya, merupakan sunnatullah bahwa
setiap laki-laki kencing dari alat kelaminnya sendiri dan demikian juga halnya
dengan perempuan, ia kencing dari kelaminya. Inilah yang dijadikan ukuran untuk
membedakan keduanya.
Jika khuntsa
kencing dari kedua kelamin itu, menurut Abu Hanifah dan kedua muridnya (Abu
Yusuf dan Ash-Syaibani ), hukum yang diberlakukan untuknya ditentukan
berdasarkan kelamin tempat keluarnya air seni lebih dahulu. Jika air seni
keluar dari alat kelamin laki-laki dahulu, kemudian kelamin perempuan, maka dia
dihukumi laki-laki. Namun, jika air seni keluar dari kelamin perempuan dahulu, kemudian
kelamin laki-laki, dia dihukumi perempuan. Sebab, kelamin yang mengeluarkan air
seni lebih dahulu menunjukkan bahwa kelamin itu adalah kelamin yang sebenarnya.
Pendapat ini
tidak dibenarkan imam Syafi’i . Alasanya, keluarnya air seni yang terlebih
dahulu dari salah satu alat kelamin, bisa saja dikarenakan alat kelamin yang lain
tersumbat. Jika terlebih dahulunya keluar air seni dijadikan landasan untuk
menentukan kejelasan status khuntsa tentu banyaknya jumlah air seni yang keluar
harus dijadikan landasan pula. Karena air seni yang keluar dari salah satu alat
kelamin yang asal maka tentulah yang lebih banyak menghasilkan air seni.
Jika ciri-ciri
tidak bisa dilihat dari keluarnya air seni maka, apabila khuntsa telah baligh
dan yang terlihat ciri-ciri laki-laki, dan mimpi keluar mani dari kelamin
laki-laki, ia dihukumi laki-laki. Karena tanda-tanda itu hanya dimiliki laki-laki.
Namun, apabila yang kelihatan ciri-ciri perempuan, seperti haid, payudara, jimak
menggunakan kelamin perempuan, dan hamil, ia dihukumi perempuan. Karena
tanda-tanda itu hanya dimiliki perempuan. Jika sama sekali tidak terlihat
ciri-ciri yang dominan, laki-laki atau perempuan, atau ciri-ciri yang ada
padanya berlawanan, misalnya memiliki jenggot dan payudara maka orang itu tetap
dikatakan Khuntsa Musykil.
Wallahua'lam
bi al-Shawab
0 komentar:
Posting Komentar