Aku, dan apa yang ada di sekitarku...

Selasa, 03 November 2015

Posted by ashidqy hayun on 09.55 in , | No comments
Beberapa waktu lalu ketika menerangkan tentang mawaris, ada salah satu peserta didik saya yang bertanya tentang masalah “banci”. Bagus juga pertanyaannya. Terlebih dikaitkan dengan fenomena kekinian, maraknya tayangan televisi yang menampilkan laki-laki dengan polah gemulai. Belum lagi fenomena laki-laki penyuka sesama jenis, perempuan yang juga suka dengan perempuan, atau barangkali adanya beberapa orang yang merasa terjebak dalam tubuh yang salah. Siswa yang lain kemudian menambahi pertanyaan tentang operasi ganti kelamin. Wah, menarik juga ini. Tetapi berhubung terbatasnya waktu, pertanyaan-pertanyaan tadi saya tamping terlebih dahulu untuk dibahas pada pertemuan berikutnya. Nah, disela waktu sampai pertemuan berikutnya tersebut saya googling untuk menambah referensi atau barangkali bisa menemukan bahan yang penjelasannya bisa lebih mudah untuk dicerna oleh anak SMP. Ketemulah bahan yang kali ini saya posting ( mudah-mudahan ada manfaatnya ). Bahannya sendiri berasal dari tulisan Bapak Fuad Thohari, namun mohon maaf karena lamanya mengendap di file, saya sendiri lupa alamat web/blog tempat artikel ini saya ambil. #Mudah-mudahan Beliau Bapak Fuad Thohari memaafkan kekhilafan saya ini#
Berikut ini materi tentang memahami makna banci, waria, khuntsa yang saya maksud.
Sesungguhnya Allah telah menciptakan manusia sepasang laki-laki dan perempuan. Setiap anak Adam, dari kedua jenis ini mempunyai kelamin masing-masing dan tanda-tanda khusus. Apabila seorang anak Adam dilahirkan dengan ciri-ciri laki-laki dan perempuan atau tidak memiliki tanda-tanda khusus sebagaimana laki-laki atau perempuan, dia dinamakan khuntsa. Jadi pada dasarnya khuntsa adalah manusia yang tidak sempurna kejadiannya baik secara fisik maupun psikis. Mengenai kejadian manusia Allah berfirman dalam surat al-Hajj ayat 5: 
al-qur'an+al hajj : 5

Artinya :   Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya Dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. dan kamu Lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.
Imam Fakhru al-Razy mengomentari ayat ini dalam tafsirnya, makna muhallaqah wa ghairi muhallaqah dalam ayat 5 surat al-Hajj ini adalah orang yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna. Terjadinya perbedaan kejadian manusia yang sempurna dan tidak sempurna itu merupakan perkembangan dari mudgah muhallaqah wa ghairi muhallaqah. Menurut Dr. H. Ali Akbar penyebab terjadinya kelainan kelamin tersebut karena tidak seimbangnya hormon-hormon yang terdapat di dalam tubuh manusia. Meskipun kelenjar laki-laki menghasilkan hormon laki-laki, tetapi dalam tubuhnya juga terdapat hormon-hormon perempuan. Begitu pula sebaliknya dengan perempuan, meskipun kalenjar perempuan menghasilkan hormon-hormon perempuan, namun dalam tubuhnya memiliki hormon laki-laki. Jadi, manusia yang tidak ada kekurangan kejadiannya sama dengan laki-laki normal dan perempuan normal. Selanjutnya, ia menjadi manusia sempurna (muhallaqah).
Sedangkan jika ada kekurangan dan tidak sama dengan laki-laki normal atau perempuan normal, ia menjadi manusia yang tidak sempurna (ghairi muhallaqah), salah satunya menjadi khuntsa atau wadam (wanita-adam), atau waria (wanita-pria). Sebenarnya istilah wadam atau waria tidak selalu identik dan sama dengan khuntsa. Karena penyebutan wadam atau waria, asosiasinya menunjukkan bahwa mereka secara fisik laki-laki, hanya mungkin secara kejiwaan (psikologis) atau mungkin secara segi hormonal, penampilannya seperti perempuan . Sementara khuntsa memang tidak jelas kelaminnya, baik karena berkelamin ganda atau tidak berkelamin sama sekali.
A.    Pengertian
Khuntsa dalam bahasa Arab diambil dari kata takhannuts yang berarti at-tatsanni ‘mendua’ dan at-takassur ‘terpecah’ . Menurut ulama, term khuntsa memiliki beberapa definisi:
1. Imam al-Syafi’i
Khuntsa, seseorang yang memiliki kelamin laki-laki dan kelamin perempuan atau seseorang yang tidak memiliki kelamin laki-laki dan kelamin perempuan, ia hanya memiliki liang untuk kencing.
2. Imam al-Nawawi
Khuntsa, seseorang yang memiliki kelamin laki-laki dan kelamin perempuan.
3. Imam al-Rafi’i
Khuntsa, seseorang yang memiliki kelamin laki-laki dan kelamin perempuan, atau tidak memiliki keduanya sama sekali. Ia hanya memiliki liang tempat keluarnya air seni.
4. Ibnu al-Himam
Khuntsa, seseorang yang dilahirkan dengan memiliki kelamin perempuan dan kelamin laki-laki.
5. Al-Kasani
Khuntsa, seseorang yang memiliki kelamin laki-laki dan kelamin perempuan.
6. Ibnu ‘Abidin
Khuntsa, seseorang yang memiliki kelamin perempuan dan kelamin laki-laki atau orang yang tidak memiliki keduanya sama sekali.
Dari ungkapan para ulama tentang definisi khuntsa dapat disimpulkan, khuntsa, seseorang yang terlahir dengan memiliki kelamin laki-laki dan kelamin perempuan atau tidak memiliki keduanya sama sekali. Namun hanya memiliki liang untuk kencing yang tidak menyerupai alat kelamin laki-laki dan perempuan.
B.    Macam-macam Khuntsa
Khuntsa terbagi menjadi dua bagian yaitu: Khuntsa ghairu al-musykil dan Khuntsa al-musykil .
Khuntsa Ghairul Musykil, seseorang yang memiliki sifat atau ciri-ciri laki-laki atau perempuan yang jelas, seperti ia menikah dan memiliki anak. Ia digolongkan laki-laki, atau dia menikah kemudian dia hamil maka dia digolongkan perempuan.
Khuntsa al-Musykil, seseorang yang tidak jelas pada dirinya ciri-ciri laki-laki atau perempuan. Ia tidak bisa dikenali apakah perempuan atau laki-laki. Misalnya ia memiliki jenggot dan payudara, atau kencing melalui kelamin laki-laki dan perempuan secara bersamaan.
Pada dasarnya untuk menetapkan seorang khuntsa atau tidak (apabila dimungkinkan) dengan menentukan status kelaminnya. Atau dengan melihat indikasi fisik dan bukan gejala-gejala psikis atau kejiwaannya.
Kalau seorang khuntsa dilahirkan, ahli medis yang berpengalaman harus menelitinya, apakah ia seorang laki-laki atau perempuan. Misalnya dengan memeriksa apakah ia memiliki rahim atau tidak atau dengan memeriksa DNA-nya hingga tidak ada keraguan tentang statusnya jika dimungkinkan. Namun jika ahli medis tidak mampu membuktikan statusnya, maka khuntsa tersebut dikategorikan khuntsa musykil. Di sisi lain, ulama fiqih berijtihad dengan cara meneliti ciri-ciri lahiriahnya. Ciri-ciri khuntsa yang bisa diketahui sebelum baligh, dengan melihat dari mana keluarnya air seni. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi ketika ditanya tentang hak waris anak khuntsa dari sahabat Anshar, beliau menjawab:
“Bagian waris khuntsa itu dilihat dari keluarnya air seni” (HR. Baihaqi)
Jika ia kencing dari alat kelamin laki-laki maka ia laki-laki, jika ia kencing dari alat kelamin perempuan maka ia perempuan. Argumennya, merupakan sunnatullah bahwa setiap laki-laki kencing dari alat kelaminnya sendiri dan demikian juga halnya dengan perempuan, ia kencing dari kelaminya. Inilah yang dijadikan ukuran untuk membedakan keduanya.
Jika khuntsa kencing dari kedua kelamin itu, menurut Abu Hanifah dan kedua muridnya (Abu Yusuf dan Ash-Syaibani ), hukum yang diberlakukan untuknya ditentukan berdasarkan kelamin tempat keluarnya air seni lebih dahulu. Jika air seni keluar dari alat kelamin laki-laki dahulu, kemudian kelamin perempuan, maka dia dihukumi laki-laki. Namun, jika air seni keluar dari kelamin perempuan dahulu, kemudian kelamin laki-laki, dia dihukumi perempuan. Sebab, kelamin yang mengeluarkan air seni lebih dahulu menunjukkan bahwa kelamin itu adalah kelamin yang sebenarnya.
Pendapat ini tidak dibenarkan imam Syafi’i . Alasanya, keluarnya air seni yang terlebih dahulu dari salah satu alat kelamin, bisa saja dikarenakan alat kelamin yang lain tersumbat. Jika terlebih dahulunya keluar air seni dijadikan landasan untuk menentukan kejelasan status khuntsa tentu banyaknya jumlah air seni yang keluar harus dijadikan landasan pula. Karena air seni yang keluar dari salah satu alat kelamin yang asal maka tentulah yang lebih banyak menghasilkan air seni.
Jika ciri-ciri tidak bisa dilihat dari keluarnya air seni maka, apabila khuntsa telah baligh dan yang terlihat ciri-ciri laki-laki, dan mimpi keluar mani dari kelamin laki-laki, ia dihukumi laki-laki. Karena tanda-tanda itu hanya dimiliki laki-laki. Namun, apabila yang kelihatan ciri-ciri perempuan, seperti haid, payudara, jimak menggunakan kelamin perempuan, dan hamil, ia dihukumi perempuan. Karena tanda-tanda itu hanya dimiliki perempuan. Jika sama sekali tidak terlihat ciri-ciri yang dominan, laki-laki atau perempuan, atau ciri-ciri yang ada padanya berlawanan, misalnya memiliki jenggot dan payudara maka orang itu tetap dikatakan Khuntsa Musykil.
Wallahua'lam bi al-Shawab

0 komentar:

Posting Komentar

Search Our Site