A. SYARAT-SYARAT WUDHLU
1. Niat (adanya di dalam hati dan tidak
dilafadzkan dengan ucapan).
2. Membaca bismillah ketika akan berwudlu.
3. Air yang digunakan harus tohur (suci dan
mensucikan), maka tidak sah berwudlu dengan air yang najis.
4. Menghilangkan hal-hal yang mengahalangi
sampainya air ke kulit.
5. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka
dia harus bersuci dahulu sebelum berwudlu
B. RUKUN-RUKUN
WUDHLU
Rukun-rukun
yang disepakati ada enam yaitu :
1. Mencuci
wajah
2. Mencuci
tangan
3. Mengusap
kepala
4. Mencuci
kedua kaki
5. Tertib
6. Muwalah
(bersambungan)
C. SUNNAH - SUNNAH
WUDHLU
Wudlu
memiliki sunnah-sunnah yang banyak :
1. Bersiwak, sebagaimana sabda Rosulullah
ْ"Kalau
bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka untuk
bersiwak setiap akan berwudlu.”
2. Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan
sebelum berwudlu
3. Mencuci anggota-anggota wudlu sebanyak tiga
kali. (sedangkan mengusap kepala yang sering dilakukan Nabi adalah sekali)
4. Menyela-nyela jenggot yang tebal
5. Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari
tangan, karena Rasulullah bersabda:
"Celah-celahilah
jari-jemari kamu". [Riwayat Abu
Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (629)]
6. Dalk (menggosok)
Yang
dimaksud dengan dalk yaitu menggosok
anggota wudlu (yang telah terkena air) dengan
menggunakan tangan (sebelum anggota wudlu tersebut kering).
Dari
Abdullah bin Zaid Ra berkata : “Bahwasanya Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam didatangkan
air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua
lengannya.” (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
7. Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri
dan kaki kanan daripada kaki kiri.
Sebagaimana
sabda Rosulullah dalam hadits Abu
Huroiroh :
“Jika
kalian berwudlu maka mulailah dengan bagian kanan kalian” (Hadits shohih dikeluarkan oleh Imam Ahmad,
Baihaqi, Thobroni dan Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam Nawawi)
8. Berdo'a setelah berwudlu.
9. Menggunakan air wudlu dengan hemat, Yang afdol
adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan berlebih-lebihan dalam
menggunakan air, baik ketika wudlu maupun ketika mandi.
"Barangsiapa
mencuci lebih (dari tiga kali) maka ia
telah berbuat kesalahan dan kezhaliman". [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan
oleh Al-Albani dalam Al Irwa' (117)]
D. HAL - HAL YANG
MEMBATALKAN WUDHLU
Wudhu
seorang muslim batal karena hal-hal berikut ini :
1. Keluarnya
sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil atau- pun air besar.
2. Keluar
angin dari dubur (kentut).
3. Keluar
Madzi
4. Darah
Istihadlah (haid)
5. Hilang
akalnya, baik karena gila, pingsan, atau mabuk
6. Tidur yang nyenyak hingga tidak menya-dari apa
yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan,
maka tidak membatalkan wudhu.
7. Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan
syahwat, apakah yang disentuh tersebut kemaluan-nya sendiri atau milik orang
lain, karena Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa
yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu". [Riwayat Ibnu Majah dan
dishahihkan oleh Al-Albani.]
8. Memakan
daging unta, karena ketika Rasulullah
ditanya:
"Apakah
kami harus berwudhu karena makan daging unta? Nabi menjawab : Ya."
[Riwayat Muslim].
E. HAL- HAL YANG HARAM
DILAKUKAN OLEH YANG TIDAK BERWUDHLU
Apabila
seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu), maka haram melakukan hal-hal berikut
ini:
1. Menyentuh mushaf Al-Qur'an, karena
Rasulullah mengatakan di dalam suratnya
yang beliau kirimkan kepada penduduk negeri Yaman : "
"Tidak
boleh menyentuh Al-Qur'an selain orang yang suci". [Riwayat Ad-Daruqutni
dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa' (122)]
Adapun
membaca Al-Qur'an dengan tidak menyentuhnya, maka hal itu boleh dilakukan oleh
orang yang berhadats kecil.
2. Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak
boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena
Rasulullah bersabda:
"Allah
tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu". [Riwayat Muslim]
Boleh
bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, karena
keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum
melakukan sujud.
3. Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil
tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah telah bersabda :
"Thawaf
di Baitullah itu adalah shalat". [Riwayat Turmudzi dan dinilai shahih oleh
Al-Albani dalam Al- Irwa' (121)]
Dan juga
karena Nabi j berwudhu terlebih dahulu sebelaum melakukan thawaf. [Muttafaq
‘alaihi]
F. PERKARA-PERKARA YANG DISUNNAHKAN UNTUK
BERWUDHLU
1. Ketika
berdzikir dan berdo’a kepada Allah Ta’ala
2. Ketika
akan tidur
3. Setiap
kali berhadats
4. Setiap
akan sholat (walaupun belum batal wudlunya)
5. Ketika
mengangkat mayat
6. Setelah
muntah
7. Karena
memakan makanan yang tersentuh api (dibakar)
8. Orang
yang junub ketika akan makan
9. Karena
ingin mengulangi jimak
10.
Ketika orang yang junub ingin tidur namun tidak mandi junub
0 komentar:
Posting Komentar