Aku, dan apa yang ada di sekitarku...

Senin, 27 Oktober 2014

Posted by ashidqy hayun on 08.54 in , | No comments
Definisi wasiat
Dalam definisi wasiat secara lughawi, wasiat berasal dari bahasa arab yang berarti "pesan". Sementara menurut istilah syara' wasiat berarti pesan yang diberikan oleh seseorang yang hendak meninggal dunia tentang sesuatu yang baik, yang harus dilaksanakan atau dijalankan sesudah ia meninggal dunia. Secara umum pemberian wasiat dikaitkan dengan kondisi seseorang (yang memberi wasiat) dalam keadaan sakit menjelang kematian. Sementara wasiat meliputi atas sesuatu pekerjaan, jasa, maupun harta peninggalan. Dengan demikian, lingkup wasiat dalam pembahasan fiqih meliputi pesan atas sesuatu harta dari seseorang menjelang kematian.

wasiat+islam

Hukum wasiat
Adapun hukum wasiat bagi orang yang menerimanya adalah wajib. Dan dalam fiqih islam, wasiat boleh dilakukan oleh seseorang selama wasiat tersebut tidak bertentangan dengan aturan syari'at.
Landasan hukum pelaksanaan wasiat antara lain firman Alloh swt dalam surah al-bakarah : 180.
Dalam implementasinya dilapangan, hukum melaksanakan isi wasiat bisa berubah dengan situasi dan kondisi, baik yang terkait dengan substansi yang dikandung dalam wasiat tersebut maupun keadaan yang melingkupinya.

Syarat wasiat
Pelaksanaan wasiat dianggap syah bila memenuhi syarat wasiat berikut :
1. Bagi orang yang mewasiatkan harus baligh, berakal sehat dan atas kehendak sendiri
2. Bagi orang yang menerima wasiat secara hukum jelas ada, orang diberi wasiat menerima (tidak menolak), dan bukan merupakan ahli waris yang berhak menerima warisan dari orang yang berwasiat kecuali memperoleh persetujuan yang lain.
3. Bagi harta atau sesuatu yang diwasiatkan
a. tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang ditinggalkan
b. dapat berpindah milik dari seseorang kepada orang lain
c. jelas keberadaannya ketika wasiat diucapkan
d. dapat memberi manfaat secara hakiki
e. tidak bertentangan dengan hukum syara, misalnya wasiat agar membuat bangunan megah diatas kuburannya
4. Sighat wasiat harus dapat dimengerti atau dipahami, baik dengan lisan maupun tulisan. Selain itu penerimaan wasiat diucapkan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia.

Wasiat 'adamul mawaris
Dalam hal wasiat 'adamul mawaris ( wasiat bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris para ulama berbeda pendapat, yang secara umum dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sebagian berpendapat bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris tidak boleh berwasiat lebih 1/3 harta miliknya. Alasan mereka didasarkan kepada hadits-hadits nabi saw yang sahih yang mengatakan bahwa 1/3 itupun sudah banyak, dan nabi saw, tidak memberikan pengecualian kepada orang yang tidak mempunyai ahli waris.
b. Sebagian ulama lain berpendapat, bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris boleh mewasiatkan lebih dari 1/3 hartanya. Mereka beralasan bahwa hadits-hadits nabi saw yang membatasi 1/3 adalah karena ada ahli waris yang sebaiknya ditinggalkan dalam keadaan cukup daripada dalam keadaan miskin. Maka apabila ahli waris tidak ada pembatasan 1/3 itu tidak berlaku. Pendapat diatas dikemukakan oleh Ibnu Mas'ud, Ibnu Ubadah. Masruq dan diikuti oleh ulama-ulama Hanafiyah.

Ketentuan wasiat
Dalam menjalani ketentuan wasiat seseorang pada hartanya hanya dapat dipenuhi maksimal 1/3 total harta yang dimilikinya secara sempurna, setelah dikurangi berbagai kewajiban-kewajibannya, seperti penunaian hutang, pajak, dan juga zakatnya. Rasululloh bersabda " Wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak.Dan ketika Sa'ad bin Abi Waqash sakit, ia bertanya kepada Nabi saw, Apakah aku boleh berwasiat 2/3 atau 1/2 dari harta yang dimiliki ? Rasululloh menjawab dalam haditsnya yang diriwayatkan Bukhari Muslim "Tidak, saya bertanya lagi (bagaimana kalau) 1/3 ? Nabi menjawab "ya" 1/3, 1/3 itupun banyak. Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli waris dalam keadaan cukup itu lebih baik daripada engkau meninggalkan dalam keadaan papa dan harus meminta-minta kepada orang lain". Dalam pembatasan pada angka 1/3 dimaksudkan untuk melindungi ahli waris dari hak-hak kewarisannya sekaligus mencegah terjadinya konflik akibat distribusi harta yang tidak merata.

Hikmah wasiat
Dalam implementasinya, dalam hikmah wasiat diantaranya :
1. Pembolehan pemberian wasiat atas harta menegaskan akan hak pemilik harta yang masih utuh
2. Melakukan amal kebajikan dan amal jariyah
3. Jalan keluar untuk mendistribusikan harta kepada kaum kerabat
4. Pembatasan wasiat sampai 1/3 untuk memberikan perlindungan kepada ahli waris.

0 komentar:

Posting Komentar

Search Our Site