Definisi wasiat
Dalam
definisi wasiat secara lughawi, wasiat berasal dari bahasa arab yang berarti
"pesan". Sementara menurut istilah syara' wasiat berarti pesan yang
diberikan oleh seseorang yang hendak meninggal dunia tentang sesuatu yang baik,
yang harus dilaksanakan atau dijalankan sesudah ia meninggal dunia. Secara umum
pemberian wasiat dikaitkan dengan kondisi seseorang (yang memberi wasiat) dalam
keadaan sakit menjelang kematian. Sementara wasiat meliputi atas sesuatu
pekerjaan, jasa, maupun harta peninggalan. Dengan demikian, lingkup wasiat
dalam pembahasan fiqih meliputi pesan atas sesuatu harta dari seseorang
menjelang kematian.
Hukum wasiat
Adapun hukum wasiat bagi orang yang
menerimanya adalah wajib. Dan dalam fiqih islam, wasiat boleh dilakukan oleh
seseorang selama wasiat tersebut tidak bertentangan dengan aturan syari'at.
Landasan hukum pelaksanaan wasiat antara lain firman Alloh swt dalam surah al-bakarah : 180.
Dalam implementasinya dilapangan, hukum melaksanakan isi wasiat bisa berubah dengan situasi dan kondisi, baik yang terkait dengan substansi yang dikandung dalam wasiat tersebut maupun keadaan yang melingkupinya.
Landasan hukum pelaksanaan wasiat antara lain firman Alloh swt dalam surah al-bakarah : 180.
Dalam implementasinya dilapangan, hukum melaksanakan isi wasiat bisa berubah dengan situasi dan kondisi, baik yang terkait dengan substansi yang dikandung dalam wasiat tersebut maupun keadaan yang melingkupinya.
Syarat wasiat
Pelaksanaan wasiat dianggap syah
bila memenuhi syarat wasiat berikut :
1. Bagi orang yang mewasiatkan harus
baligh, berakal sehat dan atas kehendak sendiri
2. Bagi orang yang menerima wasiat
secara hukum jelas ada, orang diberi wasiat menerima (tidak menolak), dan bukan
merupakan ahli waris yang berhak menerima warisan dari orang yang berwasiat
kecuali memperoleh persetujuan yang lain.
3. Bagi harta atau sesuatu yang
diwasiatkan
a. tidak lebih dari sepertiga dari
seluruh harta yang ditinggalkan
b. dapat berpindah milik dari
seseorang kepada orang lain
c. jelas keberadaannya ketika wasiat
diucapkan
d. dapat memberi manfaat secara
hakiki
e. tidak bertentangan dengan hukum
syara, misalnya wasiat agar membuat bangunan megah diatas kuburannya
4. Sighat wasiat harus dapat
dimengerti atau dipahami, baik dengan lisan maupun tulisan. Selain itu
penerimaan wasiat diucapkan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia.
Wasiat 'adamul mawaris
Dalam hal wasiat 'adamul mawaris (
wasiat bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris para ulama berbeda pendapat,
yang secara umum dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sebagian berpendapat bahwa orang
yang tidak mempunyai ahli waris tidak boleh berwasiat lebih 1/3 harta miliknya.
Alasan mereka didasarkan kepada hadits-hadits nabi saw yang sahih yang
mengatakan bahwa 1/3 itupun sudah banyak, dan nabi saw, tidak memberikan
pengecualian kepada orang yang tidak mempunyai ahli waris.
b. Sebagian ulama lain berpendapat,
bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris boleh mewasiatkan lebih dari 1/3
hartanya. Mereka beralasan bahwa hadits-hadits nabi saw yang membatasi 1/3
adalah karena ada ahli waris yang sebaiknya ditinggalkan dalam keadaan cukup
daripada dalam keadaan miskin. Maka apabila ahli waris tidak ada pembatasan 1/3
itu tidak berlaku. Pendapat diatas dikemukakan oleh Ibnu Mas'ud, Ibnu Ubadah.
Masruq dan diikuti oleh ulama-ulama Hanafiyah.
Ketentuan wasiat
Dalam menjalani ketentuan wasiat
seseorang pada hartanya hanya dapat dipenuhi maksimal 1/3 total harta yang
dimilikinya secara sempurna, setelah dikurangi berbagai kewajiban-kewajibannya,
seperti penunaian hutang, pajak, dan juga zakatnya. Rasululloh bersabda "
Wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak.Dan ketika Sa'ad bin
Abi Waqash sakit, ia bertanya kepada Nabi saw, Apakah aku boleh berwasiat 2/3
atau 1/2 dari harta yang dimiliki ? Rasululloh menjawab dalam haditsnya yang
diriwayatkan Bukhari Muslim "Tidak, saya bertanya lagi (bagaimana kalau)
1/3 ? Nabi menjawab "ya" 1/3, 1/3 itupun banyak. Sesungguhnya engkau
tinggalkan ahli waris dalam keadaan cukup itu lebih baik daripada engkau
meninggalkan dalam keadaan papa dan harus meminta-minta kepada orang
lain". Dalam pembatasan pada angka 1/3 dimaksudkan untuk melindungi ahli
waris dari hak-hak kewarisannya sekaligus mencegah terjadinya konflik akibat
distribusi harta yang tidak merata.
Hikmah wasiat
Dalam implementasinya, dalam hikmah
wasiat diantaranya :
1. Pembolehan pemberian wasiat atas
harta menegaskan akan hak pemilik harta yang masih utuh
2. Melakukan amal kebajikan dan amal
jariyah
3. Jalan keluar untuk
mendistribusikan harta kepada kaum kerabat
4. Pembatasan wasiat sampai 1/3
untuk memberikan perlindungan kepada ahli waris.
0 komentar:
Posting Komentar