Jika pada pembahasan pertama/sebelumnya kita membahas tentang pengertian sujud sahwi beserta hukum sujud sahwi,
maka pada kesempatan kali ini kita akan membahas Sebab sebab Sujud
Sahwi atau yang sering kita pahami adalah kenapa atau sebab kita
melakukan sujud sahwi.
Ada beberapa sebab yang perlu kita ketahui kenapa kita harus melakukan sujud sahwi :
Pertama: Karena adanya kekurangan Rukun dan Wajib dalam Shalat
Pertama, Meninggalkan rukun shalat seperti lupa ruku’ dan sujud.
- Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya sebelum memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka hendaklah ia mengulangi rukun yang ia tinggalkan tadi, dilanjutkan melakukan rukun yang setelahnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
- Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya setelah memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka raka’at sebelumnya yang terdapat kekurangan rukun tadi jadi batal. Ketika itu, ia membatalkan raka’at yang terdapat kekurangan rukunnya tadi dan ia kembali menyempurnakan shalatnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
- Jika lupa melakukan melakukan satu raka’at atau lebih (misalnya baru melakukan dua raka’at shalat Zhuhur, namun sudah salam ketika itu), maka hendaklah ia tambah kekurangan raka’at ketika ia ingat. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.
Kedua, Meninggalkan wajib shalat seperti tasyahud awwal.
- Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mampu untuk kembali melakukannya dan ia belum beranjak dari tempatnya, maka hendaklah ia melakukan wajib shalat tersebut. Pada saat ini tidak ada kewajiban sujud sahwi.
- Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya, namun belum sampai pada rukun selanjutnya, maka hendaklah ia kembali melakukan wajib shalat tadi. Pada saat ini juga tidak ada sujud sahwi.
- Jika ia meninggalkan wajib shalat, ia mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya dan setelah sampai pada rukun sesudahnya, maka ia tidak perlu kembali melakukan wajib shalat tadi, ia terus melanjutkan shalatnya. Pada saat ini, ia tutup kekurangan tadi dengan sujud sahwi.
Keadaan tentang wajib shalat ini diterangkan dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah. Ia mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika salah seorang dari kalian
berdiri dari raka’at kedua (lupa tasyahud awwal) dan belum tegak
berdirinya, maka hendaknya ia duduk. Tetapi jika telah tegak, maka
janganlah ia duduk (kembali). Namun hendaklah ia sujud sahwi dengan dua
kali sujud.” (HR. Ibnu Majah no. 1208 dan Ahmad 4/253)
Kedua: Karena adanya penambahan.
- Jika seseorang lupa sehingga menambah satu raka’at atau lebih, lalu ia mengingatnya di tengah-tengah tambahan raka’at tadi, hendaklah ia langsung duduk, lalu tasyahud akhir, kemudian salam. Kemudian setelah itu, ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.
- Jika ia ingat adanya tambahan raka’at setelah selesai salam (setelah shalat selesai), maka ia sujud ketika ia ingat, kemudian ia salam.
Pembahasan ini dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah melakukan shalat Zhuhur lima raka’at. Lalu ada menanyakan
kepada beliau, “Apakah engkau menambah dalam shalat?” Beliau pun
menjawab, “Memangnya apa yang terjadi?” Orang tadi berkata, “Engkau
shalat lima raka’at.” Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
sujud dua kali setelah ia salam tadi.” (HR. Bukhari no. 1226 dan Muslim no. 572)
Ketiga: Karena adanya keraguan.
- Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, kemudian ia mengingat dan bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia anggap yakin. Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sesudah salam.
- Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, dan saat itu ia tidak bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia yakin (yaitu yang paling sedikit). Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Mengenai permasalahan ini sudah dibahas
pada hadits Abu Sa’id Al Khudri yang telah lewat. Juga terdapat dalam
hadits ‘Abdurahman bin ‘Auf, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika salah seorang dari kalian
merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu satu rakaat atau dua
rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaknya ia hitung satu rakaat.
Jika tidak tahu dua atau tiga rakaat yang telah ia kerjakan, maka
hendaklah ia hitung dua rakaat. Dan jika tidak tahu tiga atau empat
rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung tiga rakaat.
Setelah itu sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Demikian Sebab Adanya Sujud Sahwi yang
diambil dari rumaysho.com. Adapun mengenai tata cara sujud sahwi, akan
kami bahas pada kesempatan selanjutnya insya Allah. Semoga Allah
mudahkan.
0 komentar:
Posting Komentar