Sebelum kita membahas bagaimana tata cara sujud sahwi, tentu kita harus tahu Pengertian Sujud Sahwi
itu sendiri, Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai. Sujud sahwi
secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah
shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu
yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak
sengaja.
Seperti diketahui manusia tempatnya lupa
maka ketika terjadi lupa dalam melakukan ibadah sepeti lupa bilangan
solat dan bacan sholat maka disarankan kita melakukan sujud sahwi.
seperti Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila adzan dikumandangkan, maka
setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut.
Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila
dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai
dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang
dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk
sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki
tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila
salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat,
hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari no. 1231 dan Muslim no. 389)
Hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila salah seorang dari kalian
ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat,
tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang
yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia
shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu
jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah
sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)
Bagaimana hukum sujud sahwi?
Mengenai hukum sujud sahwi para ulama
berselisih menjadi dua pendapat, ada yang mengatakan wajib dan ada pula
yang mengatakan sunnah. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini dan
lebih menentramkan hati adalah pendapat yang menyatakan wajib. Hal ini disebabkan dua alasan:
- Dalam hadits yang menjelaskan sujud sahwi seringkali menggunakan kata perintah. Sedangkan kata perintah hukum asalnya adalah wajib.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukan sujud sahwi –ketika ada sebabnya- dan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan bahwa beliau pernah meninggalkannya.
0 komentar:
Posting Komentar