Ceritanya
beberapa bulan yang lalu istri saya merengek minta supaya sepeda motor
yang biasa tiap hari dipakai buat
nganter anak ke sekolah diganti dengan yang motor yang matic. Biar lebih praktis
katanya. Ya sudahlah, akhirnya karena menyesuaikan budget juga, akhirnya
ditukarlah motor yang biasa dipakai sehari-hari itu dengan salah satu matic
keluaran perusahaan sayap terbang. Second tentunya hehehe…
Ketika itu ndak
kepikiran sama sekali tentang pajak atau tetek bengek lainnya. Yang penting
dapat motor dengan kondisi mesin bagus, tahunnya masih muda, harganya masuk
kantong eh masuk akal ya sudah, bayar.
Tapi bulan ini,
maret, ketika masanya pajak lagi baru mikir, la gimana tidak, kebetulan saya
tinggal di Gondangrejo masuknya kabupaten Karanganyar. Motor yang dibeli
kemarin itu plat nomornya yang mengeluarkan dari Boyolali. Lumayan repot juga
kalau musti bayar pajak sampai ke kota susu itu.
Ya sudah,
akhirnya kepikiran bagaimana kalau bayar pajaknya di Solo saja. Lebih dekat
pastinya. Dengar-dengar sekarang juga sudah bisa bayar pajak untuk kendaraan
bermotor dari luar daerah. Cuma prosedurnya itu yang masih kurang tahu.
Akhirnya ya modal nekat saja, tanya-tanya sama orang pasti juga ntar beres.
Berangkat juga
akhirnya ke samsat Solo. Setelah sehari sebelumnya mencari pemilik lama si
motor buat pinjam KTP. Alhamdulillah,
Sekali lagi kebetulannya, pemilik motor sebelumnya ternyata dulu adalah
tetangga dari tetangga saya. Tahunya juga pas pinjam itu. jadi lebih mudah
urusannya…
Oke, ceritanya
sudah berangkat.
Pas sampai di
Kantor Samsat Solo, pede saja langsung masuk ke dalam. Di dalam kantor
diberitahu oleh seorang bapak kalo tempat pendaftaran sekaligus mengambil nomor
antrian ada di sebelah kanan pintu masuk. Tepatnya loket yang paling kiri. Di
situ sudah ada dua petugas yang sekaligus akan memeriksa kelengkapan syarat
pendaftaran. Ya udah, daftar. Dapat nomor antrian 95, lumayan… padahal masih
pagi lho, jam 9 juga belum ada…
Sempat tanya ke
mas mas yang jaga, syarat perpanjangan STNK ternyata cukup STNK dan KTP.
Dua-duanya yang asli, tidak perlu pake fotocopy. Cukup dua itu saja.
Setelah duduk
antri di depan loket PELAYANAN SAMSAT KHUSUS sekitar setengah jam ( lebih dikit
) nomor antrian saya dipanggil. STNK dan KTP asli saya serahkan ke petugas.
Kemudian bergeser ke petugas yang di sampingnya untuk bayar, trus bukti
pembayaran di print, plus di tambahi stempel di STNK-nya. Sudah selesai.
Prosesnya tidak lama, paling sekitar 2 menit barangkali. Yang lama itu cuma
antrinya. Tapi dibandingkan kalau harus pergi ke samsat di mana STNK kendaraan
saya diterbitkan antrian yang hanya setengah jam tersebut jelas tidak ada
artinya.
Jadi kalau
semisal ada yang saat ini sedang kost atau mukim di kota Solo dan jatah pajak
perpanjangan STNK tahunan kendaraan sudah jatuh tempo, barangkali pajak
perpanjangan STNK di Samsat Solo ini bisa menjadi pertimbangan. Daripada musti
mudik pulang kampong atau mungkin mengirimkan surat-surat kendaraan dan KTP ke
orang rumah untuk diuruskan perpanjangannya, lebih baik bayar pajak
perpanjangannya di Samsat Solo saja. Suwun…
*semoga
bermanfaat