Fidyah berarti penebus [kesalahan]. Yang dimaksud ialah suatu kewajiban memberi makan seorang miskin untuk orang-orang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
Firman Alloh :
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah [yaitu] memberi makan seorang miskin.” [QS. Al-Baqarah, 2 : 184].
SEBAB-SEBAB YANG MENGHARUSKAN MEMBAYAR FIDYAH
- Tidak mampu melakukan ibadah puasa, seperti para orang tua yang sudah kesulitan melaksanakannya, maka dibolehkan untuk berbuka dan wajib membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkannya. Dan jika mereka pun tidak mampu membayar fidyah maka gugurlah seluruh kewajiban darinya karena Alloh tidak membebani suatu jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata :
“Telah diberi kelonggaran [rukhsah] bagi orang yang sangat tua apabila ia berbuka, memberi makan [fidyah], dan tidak ada kewajiban meng-qhada atasnya.” [HR. Daruquthni dan Al-Hakim].
- Wanita hamil dan menyusui karena khawatir akan keselamatan anaknya, wajib baginya untuk membayar fidyah dan meng-qhada shaum yang ditinggalkannya. Demikian ini menurut pendapat jumhur ulama, sedang menurut Abu Hanifah cukup dengan meng-qhada puasa saja.
“Sesungguhnya Alloh Yang Maha Kuasa dan Maha Mulia telah menggugurkan kewajiban puasa musafir, dan juga menggugurkan separuh dari shalatnya. [Alloh menggugurkan juga kewajibannya] puasa dari perempuan yang menyusui.” [HR. Tirmidzi].
- Dan wajib atas orang yang mengakhirkan qadha puasa hingga masuk Ramadhan berikutnya karena kelalaiannya. Sedangkan bagi orang yang mengakhirkan qadha puasa karena sakit, atau bepergian, atau haidh, nifas, hamil dan menyusui, maka tidak ada kewajiban atas mereka untuk membayar fidyah.
- Juga termasuk kepada orang-orang yang harus membayar fidyah bagi yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasanya itu adalh orang-orang yang bekerja keras untuk penghidupannya [misalnya menarik becak, kuli angkut pelabuhan dan pekerjaan-pekerjaan berat yang menuntut kekuatan fisik lainnya], orang yang jika berpuasa akan sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh. Orang yang membayar fidyah ini tentu saja tidak wajib lagi melakukan qadha puasa.
***
Reference:
- Al-Quran Al-Karim.
- Kitab Hadits Shahih Bukhari.
- Fisqhus Sunnah, Sayyid Sabiq.
- Tamamul Minnah, Syekh Muhammad Nashirudin al-Albani.
- Syarah Ihya ulumuddin, Al-Ghazali, Said Hawwa.
- Fiqh Zakat Dr. Yusuf Al Qaradhawi.
- Makalah-makalah & artikel-artikel.
Sumber : https://ervakurniawan.wordpress.com/category/kumpulan-artikel-islam/
0 komentar:
Posting Komentar