Aku, dan apa yang ada di sekitarku...

Jumat, 08 Mei 2015

Posted by ashidqy hayun on 10.38 in , | No comments
Hadas menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi Muhammad saw, bersabda :
قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم لا يقبل الله صلاة احدكم اذا حدث حتّى يتوضّاء  (متفق عليه)
Artinya : “Rasulullah saw, telah bersabda : Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)
  .... وان كنتم جنبا فاطهروا ....
Artinya : “Dan jika kamu junub, maka mandilah kamu.” (QS Al Maidah :6)
Ayat dan hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
Bermacam hadas dan cara mensucikannya
Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
1)   Hadas kecil, adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
·      Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
·      Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
·      Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
·      Hilang akal karena sakit atau mabuk.

2)   Hadas besar, yaitu sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub. Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
·      Bersetubuh (hubungan suami istri)
·      Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
·      Keluar darah haid
·      Nifas
·      Meninggal dunia

Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.

Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Berdasarkan berat dan ringannya, najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah Mukhafafah, Najis Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
·      Najis mukhafafah adalah najis ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya. Cara mensucikan najis mukhafafah cukup dengan mnegusapkan/ memercikkan air pada benda yang terkena najis.
·      Najis Mutawasitah adalah najis sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air kencing, darah, nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Najis hukmiah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi, zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing yang telah mengering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
b.  Najis ainiyah adalah najis yang nyata zat, warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya dengan menyirkan air hingga hilang zat, warna, rasa dan baunya.
·      Najis Mugalazah adalah najis berat, seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara mensucikannya ialah dengan menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang mensucikan (air mutlak) atau membasuh benda atau tempat yang terkena najis sampai tujuh kali. Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga hilang zat, warna, rasa, dan baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad saw :
قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya: “Nabi Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari kamu apabila telah dijilat anjing, hendaklah mensuci benda tersebut sampai tujuh kali, permulaan tujuh kali harus dengan tanah atau debu.”  (HR Muslim).
Benda-benda yang dapat digunakan bersuci
Benda-benda yang digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1.   Air dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan benda-benda yang terkena najis.
2.   Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
3.   Batu bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk istinjak.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa perbedaan antara hadas dan najis. Perhatikanlah tabel perbedaan hadas dan najis berikut. 

hadas dan najis


Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Search Our Site