Hadas menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi.
Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang
mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan
ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi Muhammad saw, bersabda :
قال
رسول الله صلّى الله عليه و سلّم لا يقبل الله صلاة احدكم اذا حدث حتّى يتوضّاء (متفق عليه)
Artinya : “Rasulullah saw, telah bersabda : Allah
tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas sehingga lebih
dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)
.... وان كنتم جنبا فاطهروا ....
Artinya : “Dan jika kamu junub, maka mandilah kamu.”
(QS Al Maidah :6)
Ayat dan hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk
menghilangkan hadas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
Bermacam hadas dan cara
mensucikannya
Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
1)
Hadas kecil, adanya sesuatu yag
terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan salat.
Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
· Keluarnya
sesuatu dari kubul atau dubur.
· Tidur
nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
· Menyentuh
kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
· Hilang
akal karena sakit atau mabuk.
2)
Hadas besar, yaitu sesuatu yang
keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub. Contoh-contoh
terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
· Bersetubuh
(hubungan suami istri)
· Keluar
mani, baik karena mimpi maupun hal lain
· Keluar
darah haid
· Nifas
· Meninggal
dunia
Pengertian
Najis
Najis
menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah
sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena
menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.
Macam-macam Najis dan Cara
Mensucikannya
Berdasarkan berat dan ringannya, najis dibagi menjadi
tiga macam. Najis tersebut adalah Mukhafafah, Najis Mutawasitah, dan Najis
Muqalazah.
·
Najis mukhafafah
adalah najis ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air kencing bayi
laki-laki yang berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali
air susu ibunya. Cara mensucikan najis mukhafafah cukup dengan mnegusapkan/
memercikkan air pada benda yang terkena najis.
·
Najis Mutawasitah
adalah najis sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air kencing, darah,
nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi menjadi dua bagian,
yaitu :
a. Najis hukmiah adalah najis yang diyakini
adanya, tetapi, zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing
yang telah mengering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada
benda yang terkena najis tersebut.
b. Najis ainiyah
adalah najis yang nyata zat, warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya dengan
menyirkan air hingga hilang zat, warna, rasa dan baunya.
·
Najis Mugalazah
adalah najis berat, seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara mensucikannya
ialah dengan menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang mensucikan (air
mutlak) atau membasuh benda atau tempat yang terkena najis sampai tujuh kali.
Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga hilang zat, warna,
rasa, dan baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad saw :
قال
النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع
مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya: “Nabi Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat
(perkakas) salah seorang dari kamu apabila telah dijilat anjing, hendaklah
mensuci benda tersebut sampai tujuh kali, permulaan tujuh kali harus dengan
tanah atau debu.” (HR Muslim).
Benda-benda
yang dapat digunakan bersuci
Benda-benda yang digunakan untuk bersuci adalah sebagai
berikut :
1. Air
dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan benda-benda yang terkena
najis.
2. Debu,
dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
3. Batu
bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk
istinjak.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa
ada beberapa perbedaan antara hadas dan najis. Perhatikanlah tabel perbedaan
hadas dan najis berikut.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar